Header Ads

Harusnya Naik Penyidikan Dan Ada Penetapan Tersangka Kegiatan Normalisasi Ini, Apabila Kerugian Negaranya Sudah Ada Yang Kembalikan!!!

Banyuwangi, Marahtulis.Com || SUGIARTO Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Setelah ramai di hentikan kasus Tindakan Pidana Korupsi Makanan dan Minuman yang sudah menetapkan tersangka NH di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan Dasar telah mengembalikan kerugian negaranya sehingga menjadi protes dari para aktivis Banyuwangi sampai dengan dilakukan Pra Peradilan. 


Kali ini kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Normalisasi yang ramai disuarakan Edi Suprapto alias Gus Edi ternyata sudah dilaporkan oleh SUGIARTO Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi pada 18 September 2023 dengan Tanda Terima  Nomor : B-TR/17/IX/2023, Perihal : Pengaduan Tipidkor oleh SPKT Polresta Banyuwangi.


Saat diklarifikasi perkembangan proses penyelidikan SUGIARTO menyampaikan "bahwa Sebagai pelapor saya sudah dimintai keterangan dan saksi saksi yang lain dan terakhir kami klarifikasi ke pihak Inspektorat bahwa kerugian negara sudah dilakukan tanpa menyebutkan nominal berapa ??"


"Kasus ini sampai hari ini saya belum menerima Sp2Hp dari Polresta Banyuwangi tentang Pengembalian kerugian negara oleh pihak pelaksana kegiatan Normalisasi di 2 lokasi yang dilaksanakan setelah lewat Tahun Anggaran yang Kami laporkan sebagai percontohan dari hampir 150 lokasi kegiatan Normalisasi di tahun 2022 yang menelan anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi hampir 30 miliar tersebut" ungkapnya.


"Kami coba klarifikasi kepada pihak CV. Dunia Persilatan dan CV Putra Bugis sebagai Rekanan Pelaksana Kegiatan sesuai data LPSE Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 akan tetapi sampai hari ini belum ketemu kantor dan kontak penanggung jawabnya, Rencana Kami akan bersurat resmi dan menyampaikan secara langsung kepada Kapolresta Banyuwangi tentang kasus ini karena jika sudah ada pengembalian kerugian negara seharusnya sudah ada kasus sudah naik ke Penyidikan dan sudah ada tersangka yang ditetapkan" Pungkas Sugiarto


Sampai berita ini ditayangkan kami belum bisa menghubungi pihak Dinas Terkait maupun Polresta Banyuwangi serta pihak Rekanan Pelaksana.


(Tim-Kumunitas Sadar Hukum)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.