Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Lapangan Hijau Maron ke Polda Jawa Timur
Banyuwangi, Marahtulis.Com || Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Lapangan Maron atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, ke Polda Jatim. Laporan ini dilatarbelakangi oleh pengelolaan lapangan tersebut oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon tanpa legalitas yang sah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Selasa, 22 April 2025.
Lapangan Maron atau RTH Maron terletak di Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, dengan luas 26.110 m2 dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 09 Tahun 1987 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Pemerintah Desa Genteng Kulon telah mengelola lapangan tersebut tanpa ada legalitas sewa, kerja sama pengelolaan, maupun hibah pengelolaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Desa Genteng Kulon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pungutan melegalkan pungutan di Lapangan Maron atau RTH Maron, yang diduga cederai dengan azas kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pengelolaan lapangan tersebut oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon telah menyebabkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi karena tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan ke rekening pemerintah daerah.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menyimpulkan bahwa para pejabat Desa Genteng Kulon telah menyalahgunakan wewenang untuk mengelola Lapangan Maron atau RTH Maron demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang berakibat merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menuntut Polda Jatim untuk memproses laporan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Lapangan Maron atau RTH Maron oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon. Mereka juga meminta agar Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Tim Kumunitas Sadar Hukum)
Tidak ada komentar