Ketua LPLH TN Banyuwangi Menyikapi Komentar Michael Edi Hariyanto Agar Tetap Fokus Ke Tanggung Jawabnya
Banyuwangi (Jawa Timur) - Marahtulis.Com || menyikapi statetment dari pengusaha tambang galian c, Michael Edi Hariyanto berbuntut panjang, Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) DPC Banyuwangi, Rofiq Azmi meminta kejelasan yang telah disampaikan ke publik agar terang benderang dalam acara salah satu Televisi Daerah yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube nya pada tanggal 16 April 2025.
Menurut Rofiq, dalam siaran tersebut Michael Edi Hariyanto dengan jelas dan sadar mengakui bahwa kubangan besar bekas tambang galian c itu miliknya dan akan dimanfaatkan menjadi sebuah embung penampung air.
"Hal ini perlu diketahui masyarakat Banyuwangi, persoalan antara Michael dengan Info Warga Banyuwangi (IWB) dan Pasopati saat ini merupakan respon sebuah kegiatan masa silam yang kelam dikerjakan jauh sebelum Pak Michael menjadi Anggota DPRD Banyuwangi dan bahkan mungkin belum menjadi anggota Partai Politik, jadi menurut saya pribadi dalam hal ini tidak ada urgensi bagi yang bersangkutan mengatasnamakan kepentingan Daerah, apalagi hingga menggiring opini menghambat investasi Daerah iya kan ?!, itu yang pertama," tutur Rofiq. Selasa (22/04/2025).
Pegiat lingkungan asal Gambiran ini juga mempertanyakan izin perencanaan Embung tersebut.
"Yang kedua, tentu saja kita sebagai warga Banyuwangi selalu bertanya - tanya, apakah dalam perencanaan pasca kegiatan Galian C itu berbunyi Reklamasi dimanfaatkan sebagai embung ?..., Tanya Rofiq.
"Selanjutnya, bagaimana alih fungsi dari tanah persawahan bisa dijadikan program Embung itu sendiri, apakah sudah masuk dalam Perda tentang RTRW Kabupaten Banyuwungi ?....."
Konon dulu sempat viral dan hal ini menjadi penting mengingat kembali masa silam yang kelam itu pernah terjadi adanya suatu tragedi yang menyita perhatian warga Banyuwangi yaitu peristiwa korban meninggal dunia tenggelam dalam kubangan besar bekas Galian C tersebut, namun peristiwa yang sama juga diakibatkan oleh kubangan bekas galian C di beberapa tempat lain, yang juga telah menelan korban jiwa, jadi bukan hanya terjadi diakibatkan kubangan bekas Galian C dilokasi itu saja, yang telah menjadi pemantik perseteruan mereka, dan kubangan kubangan yang ditinggalkan menjadi tanggung jawab pemulihan oleh para pelaku penambang, jadi tidak ada alasan untuk dihindari," Tegasnya.
Tak berhenti disitu, lebih lanjut Rofiq turut mempertanyakan kontribusi kegiatan tersebut terhadap PAD Kabupaten Banyuwangi.
"Selanjutnya, jikalau hal itu dinilai benar - benar legal, maka kepada siapa Pajak itu dibayarkan ?.... Sekali lagi, hal ini menjadi Barometer Penegakan Hukum di Banyuwangi dan sangat penting untuk diusut tuntas, dan seandainya kegiatan Penambangan tersebut tidak ada berizin, maka apa dasarnya bagi Daerah untuk dapat menerima pajak dari hasil penjualan Galian C itu ?...., apakah hal demikian itu berlaku sama bagi seluruh penambang yang tidak berizin (Illegal Minning) ?..... Yaitu tetap dikenakan Pajak atau Retribusi meski bodong ?......" tanyanya
"Dan jikalau hasil pendapatan dari pembayaran pajak Galian C tersebut tidak masuk APBD bukankah itu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi bagi oknum yang telah menerima uang itu sekaligus dengan sadar dan sengaja melawan hukum yaitu melakukan pembiaran terhadap pengrusakan lingkungan ?...," cecarnya Ketua LPLH TN Banyuwangi.
(Jokam - 354)
Tidak ada komentar